Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 28 Undang –Undang Nomor 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa berdasarkan azas ;
- Kepastian Hukum;
- Tertib penyelenggaraan pemerintahan;
- Tertib Kepentingan Umum;
- Keterbukaan;
- Proporsionalitas;
- Profesionalitas;
- Akuntabilitas;
- Efektifitas dan efesiensi;
- Kearifan Lokal;
- Keberagaman dan
- Partisipatf.
Dalam pasal 8 Peratuuran Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2014 menyatakan bahwa Kewenangan Lokal berskala Desa dibidang pemerintahan antara lain meliputi ;
- Penetapan dan Pengesahan Batas Desa;
- Pengembangan Sistem Administrasi dan Informasi Desa;
- Pengembangan tata Ruang dan Peta Sosial Desa;
- Pendataan dan Pengklasifikasian tenaga kerja Desa;
- Pendataan penduduk yang bekerja pada sektor Pertanian dan sektor non Pertanian;
- Pendataan Penduduk menurut Jumlah penduduk,Usia Kerja,Angkatan Kerja,Pencari Kerja dan Tingkat Partisipasi Angkatan kerja;
- Pendataan Penduduk berumur 15 tahun ke atas yang bekerja menurut Lapangan Pekerjaan,jenis pekerjaan dan status pekerjaan;
- Pendataan Penduduk yang bekerja di Luar Negeri;
- Penetapan Organisasi Pemerintahan Desa;
- Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa;
- Penetapan Perangkat Desa;
- Penetapan BUMDesa;
- Penetapan APBDesa;
- Penetapan Peraturan Desa;
- Penetapan Kerja sama antar Desa;
- Pemberian Izin Penggunaan Gedung Pertemuan atau balai Desa;
- Pendataan Potensi Desa;
- Pemberian Izin hak pengelolaan atas Tanah Desa;
- Penetapan desa dalam keadaan darurat seperti kejadian bencana,konflik,Rawan Pangan,wabah penyakit,Gangguan Keamanan dan Kejadian luar biasa lainnya dalam skala Desa;
- Pengelolaan Arsip Desa;dan
- Penetapan Pos Keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat Desa.
PEMBAGIAN WILAYAH
Wilayah Desa Banain terbagi dalam 6 wilayah Rukun tetangga dan 3 Wilayah Dusun.
| NO | DESA | DUSUN | RW | RT |
1 | BANAIN | 3 | 3 | 6 |


