Monday, February 2, 2026
HomeData DesaKondisi Pemerintahan Desa

Kondisi Pemerintahan Desa

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 28 Undang –Undang Nomor 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa berdasarkan azas ;

  1. Kepastian Hukum;
  2. Tertib penyelenggaraan pemerintahan;
  3. Tertib Kepentingan Umum;
  4. Keterbukaan;
  5. Proporsionalitas;
  6. Profesionalitas;
  7. Akuntabilitas;
  8. Efektifitas dan efesiensi;
  9. Kearifan Lokal;
  10. Keberagaman dan
  11. Partisipatf.

Dalam pasal 8 Peratuuran Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2014 menyatakan bahwa Kewenangan Lokal berskala  Desa dibidang pemerintahan  antara lain meliputi ;

  1. Penetapan dan Pengesahan Batas Desa;
  2. Pengembangan Sistem Administrasi dan Informasi Desa;
  3. Pengembangan tata Ruang dan Peta Sosial Desa;
  4. Pendataan dan Pengklasifikasian tenaga kerja Desa;
  5. Pendataan penduduk yang bekerja pada sektor Pertanian dan sektor non Pertanian;
  6. Pendataan Penduduk menurut Jumlah penduduk,Usia Kerja,Angkatan Kerja,Pencari Kerja dan Tingkat Partisipasi Angkatan kerja;
  7. Pendataan Penduduk berumur 15 tahun ke atas yang bekerja menurut Lapangan Pekerjaan,jenis pekerjaan dan status pekerjaan;
  8. Pendataan Penduduk yang bekerja di Luar Negeri;
  9. Penetapan Organisasi Pemerintahan Desa;
  10. Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa;
  11. Penetapan Perangkat Desa;
  12. Penetapan BUMDesa;
  13. Penetapan APBDesa;
  14. Penetapan Peraturan Desa;
  15. Penetapan Kerja sama antar Desa;
  16. Pemberian Izin Penggunaan Gedung Pertemuan atau balai Desa;
  17. Pendataan Potensi Desa;
  18. Pemberian Izin hak pengelolaan atas Tanah Desa;
  19. Penetapan desa dalam keadaan darurat seperti kejadian bencana,konflik,Rawan Pangan,wabah penyakit,Gangguan Keamanan dan Kejadian luar biasa lainnya dalam skala Desa;
  20. Pengelolaan Arsip Desa;dan
  21. Penetapan Pos Keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat Desa.

PEMBAGIAN WILAYAH

Wilayah Desa Banain terbagi dalam 6  wilayah Rukun tetangga dan 3 Wilayah Dusun.

NODESADUSUNRWRT

1

BANAIN

3

3

6

Previous article
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments